Manokari News -
Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) meminta Komisi
Pemberantasan Korupsi menjelaskan dugaan kasus korupsi di Kota Sorong
dan Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, yang telah dilaporkan sejak lama
dan dinilai telah mempunyai bukti kuat.
“Kami
melihat bukti-buktinya cukup kuat baik berbagai kasus di Kota Sorong
dan Kabupaten Raja Ampat, namun mengapa tidak ada tindaklanjutnya,” kata
Ketua GNPK Adi Warman didampingi Ketua Dewan Penasihat Suhandojo
(mantan Kepala Humas Kejagung), di Jakarta, Rabu.
KPK ditunggu kiprahnya di Papua
Ia
menjelaskan kasus di Sorong antara lain penggelembungan pembangunan
bandara dan infrastruktur Kota Sorong, serta ganti rugi tanah masyarakat
setempat. “Dana infrastruktur ternyata mengindikasikan adanya mafia
anggaran di DPR dan kami punya bukti penyerahan dana 35 persen dari
anggaran sebagai dana lobi,” katanya.
Demikian
juga kasus di Kabupaten Raja Amat antara lain berdasarkan temuan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menilai ada kerugian daerah yang harus
dikembalikan sebesar Rp 15 miliar dan Rp 14 miliar, serta beberapa
penggelembungan (mark up) pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) tahun 2007 dan peningkatan jaringan listrik tahun 2009.
Adi
mengatakan masyarakat kedua wilayah itu sudah melaporkan kepada KPK
pada 17 Maret 2008, namun hingga kini belum ditindaklanjuti secara
serius padahal kerugian negara di daerah tersebut sangat besar. Adi
Warman mengatakan organisasinya juga sudah mengirimkan tim ke daerah
tersebut untuk mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan klarifikasi kepada
pihak terkait.
Ia
juga meminta agar pimpinan KPK turun langsung menangani kasus ini dan
tidak hanya mengandalkan laporan dari penyidik. Adi Warman merasa heran
mengapa belum ada kemajuan berarti dalam kasus tersebut padahal
bukti-buktinya sudah kuat.
Hal
yang sama dikatakan oleh Suhandojo. Ia mengatakan bahwa bukti-bukti
yang ada cukup kuat. “KPK harus telusuri dengan wajar. Kalau tidak
percuma saja rakyat melaporkan kasus itu,” katanya. (*)
Sumber: Antaranews, Rabu, 25 Agustus 2010